Arifiah Nurinda ParawangsaHufron
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan pada Tindak Pidana Korupsi diterbitkan untuk mengatasi disparitas pemidanaan tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam praktik peradilan, karena perbedaan penafsiran dan pertimbangan hakim menyebabkan ketidakseragaman hukuman yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, keberadaannya menimbulkan persoalan mengenai batas kewenangan Mahkamah Agung sebagai lembaga yudisial, khususnya karena pedoman pemidanaan terebut berkaitan dengan materi hukum pidana yang seharusnya diatur dalam undang-undang, bukan melalui peraturan lembaga peradilan. Berdasarkan pendekatan yuridis normatif, kajian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung pada prinsipnya hanya berwenang menetapkan aturan teknis peradilan, sehingga ketika Peraturan Mahkamah Agung memuat ketentuan substantif mengenai pemidanaan, hal ini berpotensi melampaui batas kewenangan. Oleh karena itu, solusi yang paling tepat adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi agar memuat ketentuan pedoman pemidanaan secara lebih jelas, atau setidaknya memberikan pendelegasian kewenangan secara tegas kepada Mahkamah Agung, sehingga keberadaan Peraturan Mahkamah Agung tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan yuridis maupun konstitusional dalam praktik peradilan.
Bagus Teguh SantosoErny Herlin Setyorini
Liontin Helson Samy ToboThelma S.M KadjaDarius A. Kian
Sudarsono SudarsonoRetno AriyaniAgus Abdur Rahman