Helmi MuammarWawan KurniawanFuad FauziAryo Caesar Tanihatu
Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PERMA No.1/2020), tujuannya adalah untuk menghindari atau mengatasi disparitas masalah pemidanaan yang ditimbulkan oleh putusan pengadilan, khususnya dalam perkara korupsi yang sifatnya serupa. PERMA No.1/2020 merupakan perkembangan hukum baru sehubungan dengan pedoman pemidanaan, dan secara langsung mempengaruhi dua sumber utama masalah disparitas pemidanaan, yaitu faktor hukum/peraturan dan hakim. PERMA No.1/2020 ini memiliki dua peran penting utama. Pertama, memberikan penafsiran dan penyempurnaan rumusan pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menetapkan dan mengkuantifikasi antara lain kategori kerugian negara beserta kerugian ekonomi negara, dan skala minimal dan maksimalnya. Unsur kalimat sebagaimana ditentukan dalam pasal-pasal tersebut. Kedua, memberikan para hakim pedoman yang harus diterapkan oleh mereka dalam proses pengadilan, dan peraturan ini tidak akan bertentangan dengan independensi. PERMA No.1/2020 ini dapat mendukung dan mewujudkan perlakuan yang sama bagi para pelanggar, keseragaman pendapat hakim, serta keseragaman pelaksanaan undang-undang dan konsistensi putusan pengadilan dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum secara keseluruhan.
Faris Jamal MilkyYoyok UcukSubekti SubektiDudik Djaja Sidarta
Bagus Teguh SantosoErny Herlin Setyorini
Liontin Helson Samy ToboThelma S.M KadjaDarius A. Kian
Arifiah Nurinda ParawangsaHufron