JOURNAL ARTICLE

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU MELALUI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DI BAWASLU KABUPATEN NIAS SELATAN

Asli Desani Zebua

Year: 2024 Journal:   Jurnal Panah Hukum Vol: 3 (1)Pages: 133-142

Abstract

Di negara demokrasi pemilihan umum merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan negara yang berkedaulatan rakyat. Di dalam pemilihan umum sering terjadi pelanggaran pemilu yaitu salah satunya pelanggaran tindak pidana pemilu. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penyelesaian tindak pidana pemilu melalui sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu Melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu Di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode Penelitian Hukum Sosiologis atau penelitian hukum empiris dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dengan sampel Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dan pegawai Bawaslu Kabupaten Nias selatan. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan observasi, wawancara dan studi dokumen dan didukung oleh bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analisis data penelitian yaitu analisis data kualitatif, yang disimpulkan secara deduktif ke induktif. Temuan dalam penelitian ini adalah penyelesaian tindak pidana pemilu melalui sentra penegakan hukum terpadu di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan adalah diawali dengan temuan dan laporan dari masyarakat atau temuan langsung dari Bawaslu, kemudian dilakukan pembahasan pertama untuk memastikan keterpenuhan syarat materil dan syarat formil, kemudian menyusun kajian pelanggaran pemilu. Dilanjutkan dengan pembahasan kedua, jika memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka akan diteruskan ketahap penyidikan, tetapi jika tidak memenuhi unsur maka dihentikan proses penangananya. Jika penanganannya dilanjutkan tim Gakkumdu akan melaksanakan rapat pleno pengawas pemilu untuk melakukan penyidikan. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan ketiga, yaitu pelimpahan kasus kepada jaksa, dilanjutkan dengan penuntutan. Terakhir yaitu melakukan pembahasan keempat yaitu membahas dua opsi yaitu melakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan atau melaksanakan putusan pengadilan. Dalam penelitian ini daharapkan dapat bermanfaat bagi semua orang dalam penyelesaian tindak pidana pemilu.

Keywords:
Promulgation Descriptive research Equational logic

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.85
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Cultural Heritage Materials Analysis
Social Sciences →  Arts and Humanities →  Archeology
X-ray Spectroscopy and Fluorescence Analysis
Physical Sciences →  Physics and Astronomy →  Radiation
Building materials and conservation
Physical Sciences →  Earth and Planetary Sciences →  Earth-Surface Processes

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

TINDAK PIDANA PEMILU DAN PILKADA OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU

Muhammad Junaidi

Journal:   Jurnal Ius Constituendum Year: 2020 Vol: 5 (2)Pages: 220-234
JOURNAL ARTICLE

REKONSTRUKSI WEWENANG BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU MELALUI SENTRA GAKKUMDU

Ahmad Zairudin

Journal:   Legal Studies Journal. Year: 2023 Vol: 3 (1)
JOURNAL ARTICLE

FUNGSI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN CIANJUR

Budi Nuryanto

Journal:   JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) Year: 2021 Vol: 1 (2)Pages: 116-116
JOURNAL ARTICLE

Reformulasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu menjadi Lembaga Independen Pemberantasan Tindak Pidana Pemilu

Mario Agritama S W Madjid

Journal:   Jurnal Penelitian Hukum De Jure Year: 2024 Vol: 24 (1)Pages: 057-072
JOURNAL ARTICLE

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU OLEH SENTRA GAKKUMDU

Elfahmi LubisMona Agustina Nedy

Journal:   Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Year: 2023 Vol: 2 (2)Pages: 220-232
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.