Praktik pelaksanaan pemilu di Indonesia dari waktu ke waktu menjadi antinomi dari prinsip jujur dan adil. Praktik tersebut dibuktikan dengan selalu meningkatnya pelanggaran pemilu, khususnya tindak pidana pemilu. Hal ini menunjukan peran Sentra Gakkumdu yang secara khusus berfungsi memberantas tindak pidana pemilu belum efektif. Persoalan yang paling disoroti mengenai eksistensi Sentra Gakkumdu adalah lemahnya koordinasi dan sifatnya yang hanya terbatas sebagai forum antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan problematika penegakan hukum pidana pemilu di Indonesia dan reformulasi Sentra Gakkumdu menjadi Lembaga Independen Pemberantasan Tindak Pidana Pemilu. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan: Pertama, belum efektifnya penegakan pidana pemilu disebabkan oleh terbatasnya waktu penanganan perkara, lemahnya bangunan kelembagaan Gakkumdu yang mencakup sifat kelembagaan, kewenangan, kapasitas sumber daya manusia dan koordinasi antar lembaga di dalamnya. Kedua, perlu dilakukan reformulasi Sentra Gakkumdu menjadi Lembaga Independen Pemberantasan Tindak Pidana Pemilu. Gagasan menjadikan Gakkumdu sebagai Lembaga Independen berangkat dari beberapa kelemahan terhadap bangunan kelembagaan eksisting yang ada ditambah kompleksitas penanganan pidana pemilu dan desain speedy trial membutuhkan suatu lembaga khusus yang berfokus untuk menangani pemberantasan pidana pemilu. Kelembagaan tersebut nantinya berbentuk lembaga independen dengan fungsi pencegahan dan penindakan, sedangkan. Adapun struktur kelembagaannya nanti terdiri dari penyelidik, penyidik, dan penuntut umum tetap yang dipimpin oleh komisioner.
Elfahmi LubisMona Agustina Nedy