JOURNAL ARTICLE

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU OLEH SENTRA GAKKUMDU

Elfahmi LubisMona Agustina Nedy

Year: 2023 Journal:   Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. Vol: 2 (2)Pages: 220-232

Abstract

Abstrak Pemilu menjadi parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, demokrasi sendiri sencara sederhana adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi didalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala. Dalam upaya penegakan hukum pidana Pemilu, maka dibentuklah suatu sistem hukum yang bernama Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau disingkat Gakkumdu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat 38 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018, bahwa Sentra Gakkumdu adalah pusat aktuvitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kota/Kabupaten, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri Penegakan hukum pidana pemilu melibatkan selain dari Badan Pengawas Pemilihan Umum namun juga ada unsur dari kepolisian dan kejaksaan dimana nantinya dalam memproses tindak pidana pemilu ini akan di lakukan beberapa kali pembahasan yang terdiri dari 3 (tiga) unsur tersebut untuk memutuskan bahwa laporan atau temuan yang muncul selama proses tahapan pemilihan umum ini termasuk tindak pidana atau tidak. Setidaknya ada beberapa persoalan yang menyebabkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengalami kesulitan dalam proses penegakan hukum pidana Pemilu, khusus di Provinsi Bengkulu. Diantaranya, perbedaan persepsi dan pemahaman antar penegak hukum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), mulai dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu dalam proses penanganan perkara pidana pemilu, baik perkara berasal dari hasil temuan di lapangan maupun laporan masyarakat maupun peserta pemilihan. Persoalan lain adalah kelemahan dari sistem regulasi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang pemilu, dimana jangka waktu yang diberikan kepada Sentra Gakkumdu untuk menyelesaikan perkara pidana pemilu yang sangat singkat. Tidak seperti proses penanganan perkara pidana umumnya, yang memberikan jangka waktu yang cukup bagi proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Kata Kunci: pemilu, penegakan hukum pidana pemilu, Gakkumdu.

Keywords:
Political science Humanities Philosophy

Metrics

1
Cited By
2.52
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.91
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Election Politics and Participation
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

TINDAK PIDANA PEMILU DAN PILKADA OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU

Muhammad Junaidi

Journal:   Jurnal Ius Constituendum Year: 2020 Vol: 5 (2)Pages: 220-234
JOURNAL ARTICLE

FUNGSI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU (GAKKUMDU) DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PEMILU TAHUN 2019 DI KABUPATEN CIANJUR

Budi Nuryanto

Journal:   JOURNAL JUSTICIABELEN (JJ) Year: 2021 Vol: 1 (2)Pages: 116-116
JOURNAL ARTICLE

Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Sarah BambangSri SetyadjiAref Darmawan

Journal:   Jurnal Indonesia Sosial Teknologi Year: 2021 Vol: 2 (2)Pages: 281-291
JOURNAL ARTICLE

REKONSTRUKSI WEWENANG BAWASLU DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU MELALUI SENTRA GAKKUMDU

Ahmad Zairudin

Journal:   Legal Studies Journal. Year: 2023 Vol: 3 (1)
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.