Pungutan liar parkir merupakan permasalahan yang sering ditemui di KotaMalang. Sebagai salah satu kota besar, Kota Malang masih menghadapi keluhanmasyarakat terkait pungutan liar parkir, terutama di kawasan bebas parkir sepertiminimarket, pusat perbelanjaan, dan pertokoan. Pungutan liar di kawasan bebas parkir,khususnya di minimarket, menjadi masalah yang mendesak untuk segera diatasi karenasangat mengganggu masyarakat, terutama terkait dengan tindakan pemaksaan danpengancaman terhadap pelanggan yang sedang berbelanja.Penelitian ini bertujuan untukmemberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya melawan danmelaporkan pungutan liar yang merugikan masyarakat dan pemerintah. Selain itu,penelitian ini juga bertujuan untuk mendorong instansi pemerintah agar lebih selektifdalam melakukan pengawasan serta pemberantasan pungutan liar di kawasan minimarket,dan mengetahui regulasi yang mengatur penyaluran hasil retribusi sesuai dengan yangdiatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang No. 1 Tahun 2021 tentang Retribusi JasaUmum.Penelitian ini menemukan bahwa pengawasan dan peraturan yang berlaku dimasyarakat terkait parkir masih belum efektif. Hal ini terbukti dari adanya oknum yangmelakukan pungutan liar di minimarket dan menolak apabila dilakukan pemindahan areaparkir mereka. Para juru parkir (jukir) berdalih bahwa mereka telah lebih dulu berada dikawasan tersebut sebelum minimarket dibangun. Selain itu, masih terdapat kekosongandalam peraturan mengenai retribusi parkir yang belum efektif, yang berimbas padapendapatan Kota Malang yang belum optimal.
Ni Komang Laksmi Ari Widya PramestiSimon NahakI Wayan Arthanaya