<p>Tulisan ini berjudul Pandangan Terhadap Rencana Revisi Undang-<br />Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Masalah penelitian ini<br />berbicara hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh, pelaksanaan<br />sistem kerja PKWT dan Outsourching, dan Pengupahan. Metode penelitian ini<br />adalah yuridis normatif, yaitu penelitian dengan mengkaji berbagai bahan hukum<br />yang berkaitan dengan objek penelitian, dan berfokus pada berbagai peraturan<br />perundang-undangan dan referensi hukum lain.<br />Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hubungan kerja antara pemberi kerja<br />dengan pekerja/buruh dalam prakteknya dapat menimbulkan hubungan yang tidak<br />harmonis yang dapat dipicu oleh diantaranya adalah perbedaan penafsiran tentang<br />pelaksanaan peraturan terkait ketenagakerjaan, tuntutan kenaikan upah,<br />pembentukan serikat pekerja, tuntutan kesejahteraan, dan timbulnya solidaritas<br />pekerja sebagai akibat perlakukan yang tidak adal terhadap salah satu<br />pekerja/buruh oleh pemberi kerja.Sistem kerja PKWT dalam pelaksanaannya<br />dapat menimbulkan ketidak pastian hukum terkait dengan hubungan kerja,<br />khususnya adalah mengenai siapa yang berwenang untuk memberikan sanksi<br />kepada pekerja/buruh ketika melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian<br />kerja. Apakah sanksi diberikan oleh perusahaan penyedia pekerja/buruh atau oleh<br />pengusaha sebagai pemberi kerja. Begitu juga tentang masa depan pekerja/buruh<br />ketika hubungan kerjanya diputus kontrak setelah selesainya jangka waktu<br />PKWT.</p>
Agnia Rohmatul QolbiahTaufiqurachman