Tulisan ini berjudul Pandangan Terhadap Rencana Revisi Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Masalah penelitian ini berbicara hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh, pelaksanaan sistem kerja PKWT dan Outsourching, dan Pengupahan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian dengan mengkaji berbagai bahan hukum yang berkaitan dengan objek penelitian, dan berfokus pada berbagai peraturan perundang-undangan dan referensi hukum lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh dalam prakteknya dapat menimbulkan hubungan yang tidak harmonis yang dapat dipicu oleh diantaranya adalah perbedaan penafsiran tentang pelaksanaan peraturan terkait ketenagakerjaan, tuntutan kenaikan upah, pembentukan serikat pekerja, tuntutan kesejahteraan, dan timbulnya solidaritas pekerja sebagai akibat perlakukan yang tidak adal terhadap salah satu pekerja/buruh oleh pemberi kerja.Sistem kerja PKWT dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan ketidak pastian hukum terkait dengan hubungan kerja, khususnya adalah mengenai siapa yang berwenang untuk memberikan sanksi kepada pekerja/buruh ketika melanggar peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. Apakah sanksi diberikan oleh perusahaan penyedia pekerja/buruh atau oleh pengusaha sebagai pemberi kerja. Begitu juga tentang masa depan pekerja/buruh ketika hubungan kerjanya diputus kontrak setelah selesainya jangka waktu PKWT.
Agnia Rohmatul QolbiahTaufiqurachman