JOURNAL ARTICLE

Kedudukan dan Perlindungan Tanah Wakaf yang tidak Bersertifikat Wakaf Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004

Miftah Arifin

Year: 2016 Journal:   Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol: 3 (2)Pages: 120-130

Abstract

Artikel ini berusaha untuk mengupas kedudukan tanah wakaf yang tidak bersertifikat dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2004. Maka dari itu, rumusan masalah yang akan dijawab dalam artikel ini antaranya: Pertama, bagaimana kekuatan dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat? Kedua, langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mengamankan tanah wakaf yang belum bersertifikat agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari? Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa kedudukan tanah yang tidak mempunyai sertifikat atau Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak akan memiliki kekuatan hukum. Tanah wakaf yang tidak mempunyai AIW biasanya ikrar wakafnya tidak dilakukan hadapan pegawai pencatat wakaf, atau biasa dikenai dengan istilah di bawah tangan. Maka dari itu, tanah wakaf tersebut belum dicatatkan, dan tidak mempunyai bukti telah terjadi sebuah wakaf. Sehingga, apabila kemudian hari terjadi konflik, maka nadzir wakaf tidak bisa mempertahankan tanah wakafnya tersebut karena tidak ada bukti bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.

Keywords:
Humanities Political science Philosophy

Metrics

1
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.53
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Islamic Finance and Communication
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.