Artikel ini berusaha untuk mengupas kedudukan tanah wakaf yang tidak bersertifikat dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2004. Maka dari itu, rumusan masalah yang akan dijawab dalam artikel ini antaranya: Pertama, bagaimana kekuatan dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat? Kedua, langkah apa saja yang dapat dilakukan untuk mengamankan tanah wakaf yang belum bersertifikat agar tidak menimbulkan masalah kemudian hari? Hasil dari tulisan ini menunjukkan bahwa kedudukan tanah yang tidak mempunyai sertifikat atau Akta Ikrar Wakaf (AIW) tidak akan memiliki kekuatan hukum. Tanah wakaf yang tidak mempunyai AIW biasanya ikrar wakafnya tidak dilakukan hadapan pegawai pencatat wakaf, atau biasa dikenai dengan istilah di bawah tangan. Maka dari itu, tanah wakaf tersebut belum dicatatkan, dan tidak mempunyai bukti telah terjadi sebuah wakaf. Sehingga, apabila kemudian hari terjadi konflik, maka nadzir wakaf tidak bisa mempertahankan tanah wakafnya tersebut karena tidak ada bukti bahwa tanah tersebut telah diwakafkan.
Fatma ZuhraSulaiman SulaimanHerinawati Herinawati
Idia Isti IqlimaSyahrizal SyahrizalIlyas Ilyas