JOURNAL ARTICLE

Perlindungan Hukum Tanah Wakaf atas Peralihan Kepada Pihak Ketiga yang Melanggar Hukum Menurut Hukum Islam dan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf :

Abstract

Berdasarkan Ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, wakaf dapat dilindungi dengan cara didaftarkannya tanah wakaf sesuai prosedur dalam Undang-undang Wakaf, dan peraturan lebih lanjutnya ada di Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kemudian pada dasarnya penjualan harta benda wakaf baik oleh nazhir atau pihak-pihak yang terkait dalam perwakafan, dilarang oleh Hukum Islam maupun Peraturan perundang-undangan. Namun, terdapat pengecualian dengan cara ruislag terhadap harta benda wakaf dalam Pasal 41 Undang-Undang Wakaf, dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh Hukum Islam dan Undang-undang dengan ketentuan yang berlaku.   Kata Kunci : Wakaf, Perlindungan Wakaf, Jual Beli Wakaf

Keywords:
Political science Humanities Physics Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.46
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Islamic Finance and Communication
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Islamic Finance and Banking Studies
Social Sciences →  Business, Management and Accounting →  Accounting
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.