JOURNAL ARTICLE

KEDUDUKAN TANAH WAKAF YANG BELUM BERSERTIFIKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (Studi Penelitian di Kecamatan Gandapura)

Fatma ZuhraSulaiman SulaimanHerinawati Herinawati

Year: 2025 Journal:   JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol: 7 (4)

Abstract

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf Di Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional disebutkan bahwa tanah wakaf harus didaftarkan kepada Kantor Pertanahan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. Sedangkan realita yang terjadi di Kecamatan Gandapura, masih banyak tanah wakaf yang belum mempunyai sertifikat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan kedudukan tanah wakaf yang belum bersertifikat, faktor-faktor yang menyebabkan masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, dan upaya meningkatkan sertifikasi tanah wakaf. Jenis Penelitian adalah yuridis empiris dengan menggunakan teknik observasi dan wawancara. Pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data menggunakan tahap pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan tahap penarikan kesimpulan. Hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan tanah wakaf yang belum bersetifikat adalah sah asalkan telah memenuhi syarat dan rukun wakaf. di Kecamatan Gandapura masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat karena beberapa faktor, Pertama, faktor biaya, Kedua, ketidaktahuan masyarakat mengenai mekanisme sertifikasi tanah wakaf, dan Ketiga, Ketidakpedulian masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Upaya untuk meninggkatkan kesadaran Nazhir untuk sertifikasi tanah wakaf dilakukan dengan sosialisasi dan edukasi, program PTSL. Diharapkan kepada Kepada para Nadzir diharapkan segera mengurus tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf dengan penuh kesadaran dan kepedulian sehingga terciptanya tertib hukum. Pihak yang berwenang harus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf secara lebih maksimal.

Keywords:
Political science Art

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.10
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Economic Growth and Fiscal Policies
Social Sciences →  Economics, Econometrics and Finance →  Economics and Econometrics
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Public Administration in Developing Nations
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Kedudukan dan Perlindungan Tanah Wakaf yang tidak Bersertifikat Wakaf Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004

Miftah Arifin

Journal:   Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Year: 2016 Vol: 3 (2)Pages: 120-130
JOURNAL ARTICLE

KEDUDUKAN BADAN WAKAF INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

Ahmad Faisal

Journal:   QANUN Journal of Islamic Laws and Studies Year: 2025 Vol: 4 (2)Pages: 971-979
JOURNAL ARTICLE

Penyelesaian Kasus Sengketa Wakaf (Analisis Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf)

Izhar IzharMhd. Yadi Harahap

Journal:   Rayah Al-Islam Year: 2023 Vol: 7 (1)Pages: 140-151
JOURNAL ARTICLE

Kedudukan Hukum Tanah Wakaf di Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Piyen Tinora

Journal:   Jurnal Panji Keadilan Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Year: 2018 Vol: 1 (1)Pages: 137-154
JOURNAL ARTICLE

Alih Fungsi Tanah Wakaf Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Lutfi El Falahy

Journal:   DOAJ (DOAJ: Directory of Open Access Journals) Year: 2016
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.