HasanKattya Nusantari PutriRezki AmaliaSulaeman
Abstrak Eksekusi merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum perdata, khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah. Tanpa adanya eksekusi, putusan pengadilan hanya bernilai sebagai deklarasi hukum semata tanpa kekuatan mengikat secara nyata. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tinjauan yuridis terhadap proses eksekusi dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia, termasuk hambatan-hambatan yang sering timbul di lapangan seperti yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia termasuk proses eksekusi yang terjadi diwilayah kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi sengketa tanah seringkali terhambat oleh faktor non-yuridis seperti perlawanan pihak ketiga, konflik sosial, dan intervensi politik. Dari perspektif hukum, ketentuan dalam HIR, RBg, dan UUPA 1960, menjadi dasar normatif eksekusi. Kesimpulannya, proses eksekusi membutuhkan penguatan regulasi dan sinergi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk menjamin kepastian hukum.
Sartika MustariSyahruddin NawiAbdul Qahar
Istiqomah IstiqomahTarmudi TarmudiNova Konny UmbohVincent Emmanuel Hartanu
Chandra MuntheJamilah JamilahAbdul Lawali Hasibuan
Salma SalsabilaIka Kartika Sari