2408016045 Kanza Farras Shabrina2408016139 Alifiana Arif Rahmah Aulia2408016201 Christina Sandi Elysia Sidabutar2408016018 Leni Monika Sulau Ingkie
Artikel ini mengkaji konflik tanah ulayat yang dialami Kaum Maboet sebagai representasi nyata dinamika pluralisme hukum di Indonesia, khususnya dalam relasi antara hukum adat Minangkabau dan hukum nasional. Melalui pendekatan deskriptif-analitis dan normatif, tulisan ini tidak hanya memposisikan tanah sebagai objek hukum, tetapi juga sebagai entitas kultural yang sarat makna sosial, identitas kolektif, dan keberlanjutan komunitas adat. Dari perspektif antropologi hukum, studi ini menunjukkan bagaimana hukum adat hidup (living law) sering kali berhadapan dengan dominasi administrasi negara yang berbasis dokumen formal. Ketegangan antara legitimasi sosial masyarakat adat dan legalitas administratif negara menjadi titik krusial yang dianalisis secara mendalam, terutama dalam konteks sertifikasi tanah ulayat dan lemahnya perlindungan hak kolektif masyarakat hukum adat. Artikel ini menegaskan bahwa konflik agraria tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan yuridis, melainkan sebagai fenomena sosial-budaya yang mencerminkan relasi kuasa, ketimpangan struktural, serta marginalisasi pengetahuan lokal. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengayaan kajian antropologi hukum dengan menempatkan hukum adat sebagai sistem normatif yang memiliki rasionalitas, legitimasi, dan mekanisme penyelesaian konflik tersendiri. Sebagai refleksi kritis, tulisan ini merekomendasikan penguatan integrasi antara hukum nasional dan hukum adat melalui pendekatan yang lebih kontekstual, partisipatif, dan berkeadilan budaya, agar pengakuan terhadap masyarakat adat tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar terimplementasi dalam praktik.
2408016045 Kanza Farras Shabrina2408016139 Alifiana Arif Rahmah Aulia2408016201 Christina Sandi Elysia Sidabutar2408016018 Leni Monika Sulau Ingkie
Arina Novizas ShebubakarMarie Remfan Raniah