JOURNAL ARTICLE

KEPASTIAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH ULAYAT KAUM ADAT BADUY

Eliana Eliana

Year: 2020 Journal:   Pamulang Law Review Vol: 2 (2)Pages: 111-111

Abstract

Kaum Adat Baduy adalah Subyek dari hak ulayat yaitu masyarakat hukum adat yang masih bersifat komunal, biasanya ada anggota adat sebagai masayarakatnya, ada Ketua dan kadang ada para Tetua Adat, setiap masyarakat hukum adat secara bersama-sama memiliki hak yang bersifat keperdataan atas wilayah kaum adatnya. Kepemilikan tanah ulayat kaum adat Bady menarik diteliti, Apa saja yang harus dipenuhi dalam kepemilikan, bagaimana bentuk peralihan Tanah, bagaimana bentuk kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah adat kaum kommunal adat Baduy. Karena saat ini tanah menjadi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali bagi kaum masyarakat Baduy karena tanah berfungsi sebagai sarana atau tempat tinggal bagi manusia sehari hari sehingga menjadi kebutuhan yang harus dikuatkan dengan bukti kepemilikan dalam bentuk sertipikat tanah. Tanah sebagai kebutuhan tersebut harus disertipikatkan adalah Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 19 ayat (1) bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.

Keywords:
Political science Humanities Philosophy

Metrics

2
Cited By
2.66
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.91
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.