Mielda Auliya FerdiansyahRudi MulyantoAndin Martiasari
Keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan, terlebih pada tindak pidana ringan termasuk penganiayaan. Keadilan restoratif pada tindak pidana penganiayaan juga memiliki faktor keberhasilan dan ketidakberhasilan pada penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Hasil dari kesimpulan yang didapat bahwasannya Penerapan Keadilan Restoratif) dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah terlaksana dengan baik.
Faisal Hadi PramonoLaras Astuti
Yohanis Onyong NurlatuHadibah Zachra WadjoElias Zadrach Leasa
Nur Asmarani, Hotlarisda Girsang