Di dalam kehidupan manusia pasti ditemui kegiatan yang berkaitan dengan hukum baik yang sengaja dilakukan maupun yang tidak sengaja dilakukan. Apabila terjadi masalah hukum pidana, tidak semua yang diselesaikan sampai ke tahapan pengadilan, karena ada upaya hukum lain yang disebut dengan Restorative Justice (RJ), baik di tingkat kepolisian ataupun kejaksaan. RJ ini disepakati untuk dilaksanakan, agar membantu masyarakat yang tersangkut masalah pidana dapat menyelesaiakan masalahnya tanpa harus menempuh proses panjang, tetapi yang perlu diingat tidak semua perkara pidana yang dapat diberikan rj. Oleh sebab itu, dengan keluarnya Perja No 15/2020, maka rj untuk perkara tertentu dapat membantu JPU dalam menghentikan penuntutan terhadap terdakwa. Tujuannya penelitian ini adalah: Untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh kejaksaan dalam memberikan rj terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat bermasalah. Penelitian ini dilakukan di Kejaksaan Kota Batam; Hasil penelitian yang penulis dapat bahas dalam upaya kejaksaan memberikan rj adalah: Kejaksaan memberikan rj kepada masyarakat dengan beberapa perkara saja yang sesuai dengan Perja Nomor 15/2020, karena tidak semua perkara yang dapat diberikan rj, namun pemberian rj ini juga menelaah beberapa faktor yang dapat dijadikan pertimbangan sesuai dengan aturan kejaksaan yang berlaku.
Nadzifah Auliya Ema SurfaniSuryawan RaharjoHartanti Hartanti
Kadek Putra YasaNi Putu Rai YuliartiniDewa Gede Sudika Mangku
Faisal Hadi PramonoLaras Astuti