JOURNAL ARTICLE

KONSEPSI KEADILAN DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Abstract

Tujuan hukum pidana adalah melindungi warga negara dari ancaman pelaku-pelaku tindak pidana. Perlindungan tersebut haru terwujud dalam dimensi keadilan bagi saksi dan korban. Prinsip keadilan dalam bentuk tanggungjawab negara kepada korban karena akibat gugurnya tanggungjawab pelaku menjalankan pemidanaan pada dasarnya adalah memberikan keadilan melalui penegakan hukum pidana oleh negara. Perlindungan kepada korban tindak pidana merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia. Keadilan diwujudkan negara bagi korban tindak pidana tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan

Keywords:
Democracy Democratic legitimacy General assembly Context (archaeology)

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.73
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

KONSEPSI KEADILAN DALAM PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Hardianto Djanggih

Journal:   Arabixiv (OSF Preprints) Year: 2018
JOURNAL ARTICLE

Perlindungan Hukum Saksi dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Putra AdhytiaRudepel Petrus LeoHeryanto Amalo

Journal:   Artemis Law Journal Year: 2024 Vol: 1 (2)Pages: 616-624
JOURNAL ARTICLE

Perlindungan Saksi Dan Korban

Nenden Herawaty Suleman

Journal:   Jurnal Ilmiah Al-Syir ah Year: 2016 Vol: 7 (1)
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.