Tujuan hukum pidana adalah melindungi warga negara dari ancaman pelaku-pelaku tindak pidana. Perlindungan tersebut haru terwujud dalam dimensi keadilan bagi saksi dan korban. Prinsip keadilan dalam bentuk tanggungjawab negara kepada korban karena akibat gugurnya tanggungjawab pelaku menjalankan pemidanaan pada dasarnya adalah memberikan keadilan melalui penegakan hukum pidana oleh negara. Perlindungan kepada korban tindak pidana merupakan bagian dari perlindungan hukum bagi warga negara Indonesia. Keadilan diwujudkan negara bagi korban tindak pidana tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan
Muhammad Syaiful AnwarNdaru Satrio
Petrus Kanisius Eko KristantoKristiyadi Kristiyadi
Putra AdhytiaRudepel Petrus LeoHeryanto Amalo