JOURNAL ARTICLE

Teori Maslahat Aṭ-Ṭūfī Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak Di Luar Perkawinan

Sarifudin

Year: 2019 Journal:   Arabixiv (OSF Preprints)   Publisher: Center for Open Science

Abstract

Maslahat, dalam pandangan aṭ-Ṭūfī, adalah puncak tujuan hukum (quṭub maqṣūd asy-syāri’). Dalam hukum eropa disebut doelma-tigheid (recht idea), yaitu merealisasikan kemaslahatan manusia di muka bumi. Teori ini oleh aṭ-Ṭūfī dijadikan sebagai pertimbangan hukum pertama dalam ranah muamalah. Menurutnya, maslahat dianggap independen (dalil mustaqil) dalam penetapan hukum. Teori maslahat yang digagas oleh aṭ-Ṭūfī ini ternyata sejalan dengan semangat dan jiwa hukum progresif-responsif yang dikembangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam merumuskan putusan-putusan hukumnya. Dalam pandangan Mahkamah Konstitusi, keadilan adalah sukma hukum. Penelitian ini berangkat dari sebuah kegelisahan akademik tentang sebuah pertanyaan mendasar tentang relevansi teori maslahat aṭ-Ṭūfī dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan. Pertanyaan tersebut muncul karena teori aṭ-Ṭūfī terlihat mengedepankan maslahat dalam penetapan hukum, sedangkan Mahkamah Konstitusi lebih mengedepankan keadilan substantif dalam merumuskan putusan hukumnya. Pertanyaan selanjutnya adalah tentang penerapan teori maslahat dalam kasus putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan. Pertanyaan ini muncul dilatar belakangi oleh perkembangan kasus dalam hukum Islam semakin kompleks, khususnya dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Meskipun terlihat apriori, namun Penulis ingin mencoba menerapkan teori aṭ-Ṭūfī ke dalam kasus putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan uṣuliyyah, artinya pendekatan yang lebih mengakomodir teori-teori usul fikih, misalnya maslahat. Hasil penelitian ini adalah merelevansikan teori maslahat aṭ-Ṭūfī dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 tentang status anak di luar perkawinan. Keduanya memiliki hubungan dalam hal tujuan hukum. Dalam penelitian ini juga menjawab pertanyaan tentang status anak di luar perkawinan (sebagaimana putusan MK) dengan menggunakan teori aṭ-Ṭūfī. Setelah teori aṭ- Ṭūfī ini diterapkan, anak di luar perkawinan ataupun anak zina bukan hanya memiliki “hubungan perdata” dengan ayah biologisnya, bahkan lebih jauh dari itu dapat dinasabkan kepada ayah biologisnya tersebut. Namun, hasil penelitian ini bukan berarti harus melegalkan zina, tetapi lebih kepada perlindungan atas hak-hak anak tersebut yang sudah “terlanjur” dilahirkan. Kata kunci: Teori Maslahat, Mahkamah Konstitusi, Anak di Luar Perkawinan.

Keywords:
Homogeneous Public international law Normative

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.10
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Dark Matter and Cosmic Phenomena
Physical Sciences →  Physics and Astronomy →  Nuclear and High Energy Physics
Cosmology and Gravitation Theories
Physical Sciences →  Physics and Astronomy →  Astronomy and Astrophysics
Particle physics theoretical and experimental studies
Physical Sciences →  Physics and Astronomy →  Nuclear and High Energy Physics

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Teori Maslahat Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi

Sarifudin

Journal:   Arabixiv (OSF Preprints) Year: 2018
JOURNAL ARTICLE

TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK LUAR NIKAH

Hidayati Fitri

Journal:   JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Year: 2018 Vol: 11 (1)Pages: 33-48
JOURNAL ARTICLE

PROBLEMATIKA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR PERKAWINAN

Fira Mubayyinah

Journal:   Al Hikmah: Jurnal Studi Keislaman Year: 2014 Vol: 4 (1)Pages: 3-3
JOURNAL ARTICLE

REVIEW TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG STATUS ANAK DI LUAR NIKAH

A. Zamakhsyari Baharuddin

Journal:   Al- Adl Year: 2019 Vol: 12 (1)Pages: 154-166
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.