Wulan Sari, DesiTri Damayanti, Shafira
ABSTRAK Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang memerlukan penanganan serius karena dapat memberikan dampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, baik dari segi ekonomi, hukum, maupun kepercayaan publik terhadap institusi negara. Korupsi tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan menciptakan ketimpangan sosial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di Indonesia dengan menggunakan metode deskriptifkualitatif. Metode ini dilakukan dengan menggambarkan fenomena penegakan hukum dalam berbagai kasus korupsi yang terjadi, serta membandingkannya dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Analisis menunjukkan bahwa efektivitas hukum pidana masih masih terhambat oleh lemahnya konsistensi penerapan sanksi, rendahnya efek jera terhadap pelaku, dan dan tingkat pengembalian kerugian negara yang kurang optimal akibat keterbatasan dalam pelacakan serta penyitaan aset hasil korupsi. Di samping itu, perlakuan lunak terhadap narapidana korupsi, seperti pemberian remisi dan pembebasan bersyarat, turut melemahkan peran hukum sebagai alat penjera. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi sistem pemidanaan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta sinergi antara upaya penindakan dan pencegahan korupsi secara berkelanjutan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Wulan Sari, DesiTri Damayanti, Shafira
Benedict JayaMarwan MasAbd. Haris Hamid