JOURNAL ARTICLE

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Abstract

Abstrak – Korupsi dalam sudut pandang hukum pidana memiliki sifat dan karakter sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Paling tidak ada empat sifat dan karakteristik kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime, Pertama, korupsi merupakan kejahatan terorganisasi yang dilakukan secara sistematis, Kedua, korupsi biasanya dilakukan dengan modus operandi yang sulit sehingga tidak mudah untuk membuktikannya, Ketiga, korupsi selalu berkaitan dengan kekuasaan. Keempat, korupsi adalah kejahatan yang berkaitan dengan nasib orang banyak karena keuangan negara yang dapat dirugikan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.rumusan masalah dalam penulisan  ini adalah :Bagaimanakah kebijakan hukum pidana saat ini terhadap Justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia ?dan Bagaimanakah prospek pengaturan Justice collaborator tindak pidana korupsi di Indonesia pada    masa mendatang?.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (legal reseach).Pengaturan tentang Justice collaborator dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan sesuatu hal yang baru jika dibandingkan dengan praktik hukum yang terjadi karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maupun peraturan perundang-undangan lainnya secara eksplisit tidak mengatur tentang Justice collaborator dalam peradilan pidana, atau dengan kata lain istilah Justice collaborator terlebih dahulu dikenal dalam praktik penegakan hukum pidana dan kemudian mendapatkan perhatian dan selanjutnya mulai diatur dalam hukum positif di Indonesia. Hingga saat ini pengaturan tentang Justice collaborator secara eksplisit hanya terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu. Langkah yang ditempuh pemerintah saat ini yaitu dengan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dengan menambahkan ketentuan-kententuan yang mengatur tentang Justice collaborator. Disamping itu juga pengaturan tentang Justice collaborator harus merumuskan kembali definsi saksi mahkota dan Justice collaborator dengan rumusan yang tepat. Kata kunci:  Kebijakan, Pidana, Justice, Collaborator

Keywords:
Humanities Political science Philosophy

Metrics

1
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.21
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Model Pelindungan Hukum Terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Dwi Oktafia AriyantiNita Ariyani

Journal:   JURNAL HUKUM IUS QUIA IUSTUM Year: 2020 Vol: 27 (2)
JOURNAL ARTICLE

Peran Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penegakan Hukum

Ayu Sari

Journal:   Ranah Research Journal of Multidisciplinary Research and Development Year: 2025 Vol: 8 (1)Pages: 644-652
JOURNAL ARTICLE

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR TERKAIT PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Rika Ekayanti

Journal:   Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Year: 2015 Vol: 4 (1)
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.