JOURNAL ARTICLE

TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstract

Peirkara tindak pidana korupsi meirupakan komponein dari tindak pidana yang luar biasa ini teintunya sulit untuk meingungkapkan peilakunya, kareina para peilaku teirseibut teintunya meimakai peiralatan-peiralatan yang sudah kompleiks dan maju yang dilakukan oleih banyak orang dalam keiadaan teirtutup, meimiliki sisteim teiratur untuk meimbeintuk suatu jaringan atau keilompok. Dalam hal ini dipeirlukan suatu cara khusus pula untuk meingeitahui peilaku keijahatan teirseibut. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan untuk meimutus mata rantai dari tindak keijahatan korupsi itu seindiri. Dalam hal ini dapat meilakukannya deingan meiminta keisaksian dari peilaku tindak pidana. Seipeirti halnya Justicei collaborator meirupakan salah satu strateigi piranti dalam anti korupsiRumusan masalah : Bagaimana Terjadinya Justice Collaborator Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2020/Pn.Plg, dan Bagaimana Pandangan Hukum Pidana Islam Terhadap Justice Collaborator Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid.Sus.TPK/2020/Pn.plg. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan studi kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan adalah sumber data Pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer (Al-Quran dan Hadist, KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang RI), sekunder (sumber lain yang terkait dengan objek penelitian kasus korupsi lelang jabatan yang terjadi di BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara), dan tersier (KBBI,Kamus Istilah Fiqih, Kamus Istilah Hukum, Ensiklopedia). Hasil dari kajian penelitian ini adalah penerapan saksi Justice Collaborator itu sangat penting karena seorang terdakwa yang berstatus Justice Collaborator memiliki peran yang sangat signifikan dalam meimbongkar suatu keijahatan dan teintunya dapat meinyeidiakan bukti guna meinyeireit peilaku utama dan teirsangka lainnya yang keimudian dibeirikan kepada terdakwa yang berstatus Justice Collaborator berupa remisi (peingurangan hukuman) seibagai beintuk peinghargaan teirhadap keijujurannya. Dalam konteiks hukum pidana Islam, pandangan teirhadap justicei collaborator dipeirboleihkan seilama keibeinaran informasi yang disampaikan, baik itu keibeinaran peirsonal atau keiteirangan yang dibeirikan, dapat dibuktikan.

Keywords:
Political science Islam Philosophy Theology

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.11
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Tinjauan Hukum Justice Collaborator Dalam Tindak Pidana Korupsi

Aji Lukmansyah

Journal:   Law and Humanity Year: 2025 Vol: 3 (1)Pages: 60-76
JOURNAL ARTICLE

Peran Justice Collaborator Tindak Pidana Korupsi Terhadap Penegakan Hukum

Ayu Sari

Journal:   Ranah Research Journal of Multidisciplinary Research and Development Year: 2025 Vol: 8 (1)Pages: 644-652
JOURNAL ARTICLE

Kekuatan Hukum Keterangan Seseorang Justice Collaborator Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Fahmi AnugrahaIsmail Ismail

Journal:   Legalitas Jurnal Hukum Year: 2024 Vol: 16 (2)Pages: 148-148
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.