JOURNAL ARTICLE

IMPLIKASI PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Dimas Sigit Tanugraha

Year: 2022 Journal:   DOAJ (DOAJ: Directory of Open Access Journals)

Abstract

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan dengan upaya perdamaian antara korban dengan pelaku dan Penuntut Umum sebagai fasilitator. Apabila upaya perdamaian diterima oleh kedua pihak dan proses perdamaian berupa sepakat berdamai disertai pemenuhan kewajiban tertentu maka Tersangka wajib memenuhi hak-hak korban sesuai kesepakatan perdamaian. Dalam hal kesepakatan perdamaian tercapai, dan Tersangka sebelumnya ditahan maka Tersangka wajib dibebaskan. Akan tetapi seharusnya Tersangka tidak dibebaskan secara sebebas-bebasnya, yakni Tersangka diberi pembinaan dan pengawasan agar Tersangka benar-benar tidak mengulangi kejahatannya.

Keywords:
Order (exchange) Economic Justice Politics

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.55
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.