JOURNAL ARTICLE

PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Pratomo Beritno

Year: 2021 Journal:   Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol: 6 (2)Pages: 190-206

Abstract

Keadilan restoratif sangat berkepentingan dengan membangun kembali hubungan setelah suatu kejahatan terjadi, daripada memperburuk keretakan antara pelaku, korban dan masyarakat yang merupakan karakter sistem peradilan pidana modern saat ini. Keadilan restoratif adalah reaksi “berpusat pada korban” terhadap kejahatan yang memungkinkan korban, pelaku, keluarga dan perwakilan masyarakat memperhatikan kerugian yang diakibatkan dari terjadinya tindak pidana. Fokusnya adalah pada reparasi, pemulihan kerusakan, kerugian yang diderita oleh kejahatan dan memulai dan memfasilitasi perdamaian. Hal ini untuk menggantikan dan menjauhi keputusan siapa yang menang atau kalah melalui sistem adversarial (permusuhan). Keadilan restoratif berupaya memfasilitasi dialog antara berbagai pihak yang terlibat atau terkena dampak kejahatan, termasuk korban, pelaku, keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.

Keywords:
Humanities Political science Philosophy

Metrics

1
Cited By
1.45
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.84
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.