JOURNAL ARTICLE

Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid.B/2022/Pn. Kwg

Aldora Ananda Putra HimimDeny GuntaraMuhamad Abas

Year: 2025 Journal:   Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Vol: 6 (1)Pages: 502-510

Abstract

Penelitian ini berjudul Pertimbangan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan Nomor: 311/Pid.B/2022/PN. Kwg) yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis pertimbangan hakim dalam menetapkan tindak pidana penganiayaan serta kesesuaian antara fakta hukum dengan pasal yang digunakan dalam putusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan studi dokumen terhadap Putusan Nomor 311/Pid.B/2022/PN. Kwg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara unsur perbuatan terdakwa dengan pasal yang dijatuhkan oleh hakim, di mana tindakan membawa senjata tajam dan menyerang bagian vital korban seharusnya dapat dikualifikasikan sebagai percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat berencana, bukan sekadar penganiayaan biasa. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pertimbangan hakim belum sepenuhnya mencerminkan substansi hukum dari perbuatan terdakwa. Temuan ini mendorong perlunya peningkatan ketepatan klasifikasi delik dalam praktik peradilan pidana sebagai kontribusi terhadap penguatan penerapan asas legalitas dan keadilan substantif dalam sistem hukum pidana.

Keywords:

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.