Pelaksanaan pernikahan adat pada masyarakat Mandailing sampai saat ini masih berlangsung dengan sangat kental. Karena bagi masyarakat Mandailing bahwa pernikahan merupakan prosesi yang dilaksanakan secara agama dan adat. Jadi, hingga saat ini pernikahan pada masyarakat Mandailing masih mengikuti adat yang telah dijalankan leluhur masyarakat Mandailing sejak dulu meskipun sudah masuk ajaran agama Islam yang sangat dipegang teguh oleh masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui proses pernikahan adat pada masyarakat Mandailing serta relevansinya dengan hukum Islam. Penelitian ini merupakan field research, yaitu menjadikan desa Tanjung Julu di Mandailing sebagai objek penelitian. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum normatif. Dalam pengempulan data-data dilakukan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Selanjutnya semua data-data dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa praktik pernikahan adat yang dilakukan oleh masyarakat Mandailing di desa Tanjung Julu masih berlangsung secara adat yang berlangsung secara turun temurun. Mulai dari proses manyapai boru (khitbah), patibal sere (penentuan mahar) dan horja (prosesi pernikahan). Selanjutnya, semua tahapan yang dilakukan dalam prosesi pernikahan disesuaikan dengan Undang-Undang Negara dan Hukum Islam, sehingga dapat disimpulkan bahwa ajaran Islam masih sangat relevan dalam semua prosesi yang dilakukan oleh masyarakat dan tidak melanggar UU dan ajaran agama Islam.
Abdullah Kasyiful KurobMuhammad Sirojuddin
Romadhon RomadhonJainudin Akmal KamalMuhibban Muhibban