Poligami adalah isu klasik namun masih menarik untuk dil kaji. Dasar yang digunakan adalah QS an Nisa ayat 3. Menurut Musdah, Ayat ini berbicara tentang bagaimana memberikan proteksi terhadap anak yatim. Kalaupun poligami iltu dilakukan maka hal itu satu tarikan nafas dengan perlindungan anak yatim. Oleh karena itu hukum poligami adalah haram lighayrih karena syarat kebolehannya adalah keadilan yang meliputi material dan immaterial sangat sulit dicapai. Keharaman poligami karena keadilan kepada isteri-isterinya menjadi illat hukumnya. Undang Undang Perkawinan di Indonesia dalam mengatur poligami terlihat tidak berkeadilan kepada perempuan dan memandang perempuan sebagai sub ordinat. Sedangkan Pemilkiran Musdah tentang poligami dalam hukum positif Di Indonesia adalah Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 berbunyi “Pada dasarnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Namun demikian,di sisi lain memberi celah untuk poligami, bahkan maksimal empat isteri. Kebolehan ini mengandung inkonsistensi, sebab di satu sisi menegaskan asas monogami namun di sisi lain memberikan kelonggaran kepada suami untuk poligami walaupun terbatas hanya sampai empat isteri dengan beberapa sebab namun semua alasan dilperbolehkan poligami berpihak kepada kepentingan suami tanpa mempertimbangkan kepentingan isteri. Hal ini nampak bahwa isteri sebagai objek untuk dipoligami dan terjadilnya ilnkonsistelntensi dimana asas perkawinan monogami namun masih memberikan cellah untuk poligami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemikiran Musdah Mulila tentang keadilan poligami dalam hukum Islam dan hukum posiitif di Indonesia. Metode yang digunakan penulis dalam penulisan adalah metode penelitian hukum nolrmatif diskriptif, hasil dari analisis penelitian ini adalah Analisa studi kritik pemikiran Siti Musdah Mulia telntang keladillan poligami dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia
Heppy Hyma PuspytasariAlif MaulanaFebi Agustina
Dian SeptiandaniAni TriwatiEfi Yulistyowati