Poligami merupakan pengaruh dalam perkawinan yang paling banyak diperdebatkan sekaligus controversial. Poligami ditolak dengan berbagai macam argumentasi baik yang bersifat normative, psikologis bahkan selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Melihat permasalahan tersebut penulis menelusuri poligami dalam tataran hukum, yang akhirnya memberi kesimpulan bahwa, Hukum Perkawinan Islam membolehkan bagi seorang suami melakukan poligami dengan syarat yakin atau menduga kuat mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya, sebagaimana yang di isyaratkan oleh kata kunci 3 surat al-Nisa’: “maka jika kamu takut tidak akan mampu berlaku adil, maka kawinlah seorang istri saja”. Kebolehan poligami ini bukan anjuran tetapi salah satu solusi yang diberikan dalam kondisi khusus kepada mereka (suami) yang sangat membutuhkan dan memenuhi syarat tertentu.
Heppy Hyma PuspytasariAlif MaulanaFebi Agustina
M. Ali MubarokDety Vera DinyatiDety Vera DinyatiUniversitas Islam Negeri Salatiga Indonesia