Arini Audria SasirasAqshal Nuryl SetiadhiAssaidul AkromNadia AbdullahFarahdinny Siswajanthy
Penelitian ini mengeksplorasi peran hukum acara perdata dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri. Fenomena yang diteliti adalah efektifitas dan efisiensi penerapan hukum acara perdata dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa yang muncul di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi sejauh mana hukum acara perdata berkontribusi terhadap keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan analisis deskriptif yang fokus pada faktor-faktor yang mempengaruhi keunggulan arbitrase, dengan sumber data sekunder berupa dokumen hukum, yaitu UU nomor 30 tahun 1999 dan undang-undang terkait, serta jurnal dan buku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum acara perdata yang baik dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa dan meningkatkan kepuasan para pihak yang bersengketa. Berdasarkan temuan ini, direkomendasikan adanya peningkatan kualitas pengadilan dalam menerapkan hukum acara perdata sebagai upaya untuk mencapai keadilan yang lebih baik.
I Putu Windu Semara PutraI Gede Agus Kurniawan
Rika AryatiHamzah VensuriH. Muhammad RidhaMazaya Zata Winanda
Rivan RizaIsrael Gabriel ItaarThaufiq Ar HakimJusup Aprillius NainggolanFarrel Reyhansyah AbubakarMuhammad Radhitya ArkanantaRafael Alfredo MotaRafael Samuel TumipaVincent VincentYuni Priskila Ginting
Irdayanti IrdayantiAde Darmawan Basri