Cyberbullying saat ini semakin marak terjadi di masyarakat, dan mirisnya hal tersebut seakan sudah dinormalisasikan dan dianggap hal biasa, seperti mengolok-olok, mencela, menghina dan merendahkan orang lain di media sosial. Media sosial yang normalnya digunakan sebagai alat berkomunikasi dan menunjukkan aspirasi dan hal positif lainnya, namun kenyataannya saat ini media sosial juga digunakan untuk melakukan hal-hal negatif oleh sebagian orang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja term dan ayat tentang cyberbullying, bagaimana penafsiran ayat-ayat cyberbullying, dan bagaimana cyberbullying perspektif Al-Qur’an dalam teori double movement Fazlur Rahman. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) serta menggunakan teori hermeneutika double movement Fazlur Rahman. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan: Pertama, term yang yang semakna dengan cyberbullying di dalam Al-Qur’an yaitu term sakhira (mengolok-olok), haza’a (mengolok-olok/mengejek), lamiza (mencela), dan tanabaza (memanggil dengan gelar buruk. Kedua, menurut penafsiran beberapa mufassir, sakhira adalah menyebut kekurangan orang lain dengan tujuan menertawakan yang bersangkutan, baik dengan ucapan, perbuatan, ataupun tingkah laku. Term haza’a bermakna “ejekan”, atau biasanya digunakan untuk ucapan yang mengandung suatu ejekan Adapun term lamiza bermakna mencela sebagian yang lain dengan suatu ucapan, tindakan, atau isyarat, kata ini juga digunakan untuk menggambarkan ejekan yang mengundang tawa. Sedangkan term tanabaza adalah saling memberi gelar terhadap orang lain dengan gelar-gelar yang tidak enak didengar yang akan membuat reputasi seseorang menjadi buruk. Ketiga, tidak boleh melakukan sesuatu yang akan dapat mempermalukan orang lain baik di dunia nyata maupun di dunia maya, yakni tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.
Muhammad Ghifary Ramadani MalloMuhammad A'raafBasyir Arif