Mohd. Yusuf DMAndry Kusuma PutraRevi Yanti HasibuanSelvin Delpian Giawa
Hukum merupakan suatu konsep abstrak yang keberadaannya tidak dapat dilihat atau disentuh secara fisik, tetapi dapat dirasakan melalui penerapannya. Hal ini disebabkan karena hukum bukan merupakan objek material, melainkan berupa tindakan setelah diterapkan. Untuk memahami hal tersebut, diperlukan pengkajian mengenai eksistensi hukum melalui efektivitasnya dalam kehidupan masyarakat. Membahas efektivitas hukum berarti mengulas sejauh mana hukum mampu berfungsi dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk mematuhi serta menaati aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tentu terdapat berbagai faktor yang memengaruhi tingkat efektivitas hukum, termasuk hal-hal yang menentukan apakah hukum tersebut benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yuridis dengan mengaitkan isu utama terhadap topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kaidah hukum (aturan), aparat penegak hukum, sarana atau fasilitas pendukung, serta tingkat kesadaran masyarakat itu sendiri.
Yanti ApriyaniHajarudin HajarudinAep SaefullahIka AgustinaMoh. TahangSiska RahayuImelda KrisantiMelati Suci Anjar Kusuma
Muhamad Frimadani FahmaAl RafniHenni MuchtarYusnanik Bakhtiar
Ni Wayan WidhiastiniNyoman Sri SubawaNyoman SedanaNi Putu Intan Permatasari
Ni Luh Ayu Citra MutiarahatiNi Putu Indah RositaI Wayan Septa Wijaya