Masalah keadilan merupakan masalah yang rumit, hal mana dapat dijjumpai pada setiap masyarakat, termasuk masyarakat Indonesia. Hal ini terutama disebabkan oleh karena pada umumnya orang beranggapan bahwa hukum mempunyai dua tujuan utama, yakni mencapai suatu kepastian hukum serta mencapai keadilan bagi semua warga masyarakat. Masalah kepastian hukum maupun keadilan, hingga kini masih merupakan masalah yang sulit terpecahkan di Indonesia yang mengalami transformasi dibidang hukum sejak tahun 1942. Sejak tahun tersebut tidak saja banyak perundang-undangan baru yang diintrodusir, akan tetapi banyak pula keputusan pengadilan yang telah menyimpang dari jurisprudensi zaman kolonial
Mohd. Yusuf DMAndry Kusuma PutraRevi Yanti HasibuanSelvin Delpian Giawa
Sri DamayantiFauzan Rasyid AdhariJanuar AlpahluzieFitra Fajar Ananta