Lahmuddin ZuhriHanuring AyuArdani Atta
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dinamika pengaturan persyaratan batasan usia calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dampak hukum putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024. Penulisan artikel ini menggunakan jenis kajian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan. Konstitusi memberi dasar bahwa pemilihan umum kepala daerah diselenggarakan secara demokratis Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyatakan: “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemilihan kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota dipilih secara langsung oleh masyarakat. Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi, menegaskan melalui putusan Mahkamah konstitusi, bahwa syarat calon kepala daerah pada pilkada 2024 yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atau Undang Undang Pilkada. Syarat tersebut diperkuat melalui putusan Mahkamah Konstitusi, terkait perhitungan usia calon kepala daerah. Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur calon kepala dan wakil daerah harus memiliki usia yang memenuhi syarat pencalonan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 PKPU No 10 tahun 2024 bahwa syarat usia calon kepala daerah paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon.
Meuthiara AzzahraLusy LianyAmir Mahmud
Qaidah Bazilah BazlaaDian Bakti SetiawanFeri Amsari