Penelitian ini mengkaji disharmoni antara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018, MK menyatakan bahwa frasa "pekerjaan lain" dalam Pasal 182 huruf I UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum jika tidak dimaknai mencakup pengurus partai politik. Namun, MA melalui putusan Nomor 65 P/HUM/2018 menyatakan bahwa aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh berlaku surut, menciptakan ketidakpastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dualisme kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan antara MK dan MA memicu implikasi hukum yang signifikan, termasuk ambivalensi keputusan KPU. Penelitian ini menyimpulkan perlunya harmonisasi antar lembaga untuk memastikan kepastian hukum.
J. Putra GintingFaisal Akbar NasutionMirza NasutionEdy Ikhsan
Lahmuddin ZuhriHanuring AyuArdani Atta
Meuthiara AzzahraLusy LianyAmir Mahmud
M. Yasin Al ArifMuhammad Hasanuddin