Tri WahyuniAhmad Sultra RustanDewi SartikaMayahayati KusumaningrumM. Sari
Bonus demografi merupakan salah satu anugrah masa depan bagi Indonesia, karena persentase penduduk yang berusia produktif lebih besar prosentasenya daripada penduduk yang berada di fase usia nonproduktif. Agar bonus demografi tersebut menjadi anugrah, maka, perlu penyiapan generasi masa depan yang unggul dan berkualitas untuk mencapai tujuan Indonesia emas pada tahun 20245. Salah satu persoalan besar yang membayangi kualitas bonus demografi Indonesia adalah masalah stunting. Hingga saat ini, Indonesia masih memiliki catatan buruk terkait angka stunting. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah terkait upaya penurunan prevelensi stunting. Target prevelensi di angka 14% di Tahun 2024, masih belum dapat terpenuhi. Di sisi lain, pemenuhan produk kebijakan terkait regulasi sudah banyak diterbitkan, begitu juga terkait pemenuhan anggaran. Penelitian ini ingin membidik terkait persoalan implementasi penanganan stunting yang masih banyak meninggalkan permasalahan. Dengan menggunakan pendekatan teori implementasi Edward III, penelitian ini ingin memetakan persoalan implementasi dengan menggunakan indikator komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif dilakukan dengan teknik penelitian yang menggunakan narasi atau kata- kata dalam menjelaskan atau menguraikan makna dari setiap fenomena, gejala, dan situasi sosial tertentu. Dari hasil analisis yang dilakukan didapatkan hasil bahwa terkait indikator komunikasi, perlu adanya interaksi yang baik dari semua stakeholder yang terlibat. Berkaitan dengan sumber daya, peran, pengahargaan dan pengembangan kader perlu dilakukan sebagai ujung tombak pelayanan. Indikator disposisi. Minimya check dan re-check terhadap program dan kegiatan penanganan stunting menjadi agenda kebijakan indikator disposisi. Adapun terkait struktur birokrasi, TPPS dan rembug stunting harus diefektifkan pelaksanaannya, bukan hanya sebagai kegiatan seremonial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Optimalisasi penerapan substansi Perpres No. 72 Tahun 2021 Terutama terkait upaya implementasi yang terkoordinatif, intervensi sensitif agar mendapatkan perhatian. Sinergi, konsistensi kegiatan, dan inovasi penanganan stunting lebih dioptimalkan, serta pengelolaan data yang menunjang terhadap penguatan data stunting lebih diintensifkan. Bonus demografi merupakan salah satu anugrah masa depan bagi Indonesia, karena persentase penduduk yang berusia produktif lebih besar prosentasenya daripada penduduk yang berada di fase usia nonproduktif. Agar bonus demografi tersebut menjadi anugrah, maka, perlu penyiapan generasi masa depan yang unggul dan berkualitas untuk mencapai tujuan Indonesia emas pada tahun 20245. Salah satu persoalan besar yang membayangi kualitas bonus demografi Indonesia adalah masalah stunting. Hingga saat ini, Indonesia masih memiliki catatan buruk terkait angka stunting. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah terkait upaya penurunan prevelensi stunting. Target prevelensi di angka 14% di Tahun 2024, masih belum dapat terpenuhi. Di sisi lain, pemenuhan produk kebijakan terkait regulasi sudah banyak diterbitkan, begitu juga terkait pemenuhan anggaran. Penelitian ini ingin membidik terkait persoalan implementasi penanganan stunting yang masih banyak meninggalkan permasalahan. Dengan menggunakan pendekatan teori implementasi Edward III, penelitian ini ingin memetakan persoalan implementasi dengan menggunakan indikator komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif dilakukan dengan teknik penelitian yang menggunakan narasi atau kata- kata dalam menjelaskan atau menguraikan makna dari setiap fenomena, gejala, dan situasi sosial tertentu. Dari hasil analisis yang dilakukan didapatkan hasil bahwa terkait indikator komunikasi, perlu adanya interaksi yang baik dari semua stakeholder yang terlibat. Berkaitan dengan sumber daya, peran, pengahargaan dan pengembangan kader perlu dilakukan sebagai ujung tombak pelayanan. Indikator disposisi. Minimya check dan re-check terhadap program dan kegiatan penanganan stunting menjadi agenda kebijakan indikator disposisi. Adapun terkait struktur birokrasi, TPPS dan rembug stunting harus diefektifkan pelaksanaannya, bukan hanya sebagai kegiatan seremonial. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Optimalisasi penerapan substansi Perpres No. 72 Tahun 2021 Terutama terkait upaya implementasi yang terkoordinatif, intervensi sensitif agar mendapatkan perhatian. Sinergi, konsistensi kegiatan, dan inovasi penanganan stunting lebih dioptimalkan, serta pengelolaan data yang menunjang terhadap penguatan data stunting lebih diintensifkan.
Cut Nabilla KeshaDesi MaulidaMaryam MaryamSafrida Safrida
Silsilah FolensinoAsmiddin AsmiddinSyaiful Islamy
Mami Trisari NggiriNursalam NursalamB. Long
Shinta Riski AmandaNuri NuriLuthfi Alfizra