JOURNAL ARTICLE

Tanggung Jawab Pidana pada Korporasi dalam Tindak Pidana Perpajakan

Abstract

Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan adalah kewajiban hukum dan bentuk tanggung jawab sosial bagi setiap individu dan badan usaha. Kegagalan dalam mematuhi kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan sanksi administratif dan pidana yang berat, serta merugikan penerimaan negara. Artikel ini membahas tanggung jawab pidana korporasi dalam tindak pidana perpajakan di Indonesia, dengan fokus pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 39A UU KUP mengatur bahwa badan hukum atau perusahaan dapat dikenai tuntutan pidana jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Konsep premium remedium dijelaskan sebagai prinsip bahwa sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah upaya penegakan hukum lainnya tidak berhasil. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam studi ini untuk menganalisis norma-norma hukum yang terkait dengan tanggung jawab pidana dalam konteks perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi tidak hanya berdasar pada aspek hukum, tetapi juga nilai moral dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Artikel ini menegaskan pentingnya edukasi dan sosialisasi perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak guna mendukung pembangunan negara.

Keywords:
Political science

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.17
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Taxation and Compliance Studies
Social Sciences →  Economics, Econometrics and Finance →  Economics and Econometrics
Legal and Social Justice Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.