Tanggung jawab pidana korupsi bukanlah sesuatu yang baru, karena hal itu telah diintrodusirdi dalam perundang-undangan Indonesia, yaitu Undang-undang No. 7/DRT/1955 tentangPengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tak dipungkiri bahwa korporasi sebagai pelaku tindak pidana, masih merupakan pengecualian. Perkembangan duniaperekonomian baik di dunia internasional maupun di Indonesia yang sedemikian maju telah menempatkan korporasi sebagai personifikasi dari sekelompok manusia yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya, misalnya pada direksi dari korporasi. Dalam konteks lingkungan hidup, sesungguhnya korporasi pun dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, bila korporasi telah melakukan pencemaran lingkungan ketika melakukan aktivitasnya.
Ni Nyoman Arif Tri NoviyantiNi Made Sukaryati KarmaI Nyoman Sutama
Ragil Surya PrakasaMaharani Utami Maharani UtamiChesa WastsaljideriViola audra jhuniaIntan Wulan Sari
Renada Cipta dewaTanudjaja Tanudjaja
Saptha Nugraha IsaYasmirah Mandasari SaragihPaulus PurbaKrismanto ManurungHeriyanto Manurung