<p>Artikel ini mengidentifikasi hukum acara pidana terkait dengan tinjauan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pengawasan terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum pada perkara persetubuhan anak. Tujuan artikel ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pengawasan pada perkara persetubuhan anak dalam Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Wng. Jenis penelitian hukum ini yaitu penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum tersebut melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pengawasan pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus Anak/2022/Pn.Wng didasarkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena hakim menjatuhkan sanksi kepada Anak dengan mengutamakan prinsip peradilan pidana anak. Bahwasannya, Anak masih mempunyai masa depan yang panjang sehingga Anak dapat memperbaiki kehidupannya di masa mendatang. Dengan demikian, Anak yang melakukan tindak pidana tersebut mendapatkan sanksi khusus sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.</p>
Nofan HidayatRihantoro Bayu AjiTaufiqurrahman Taufiqurrahman
Fakhri MuthiPhilips A. KanaFitriati
Niko Edi SantosoItok Dwi Kurniawan
Altov Akmila QotrunnadaMukhtar Zuhdy