JOURNAL ARTICLE

Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Pada Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta

Fakhri MuthiPhilips A. KanaFitriati

Year: 2024 Journal:   UNES Journal of Swara Justisia Vol: 7 (4)Pages: 1332-1340

Abstract

Terdapat perbedaan penerapan pidana dan pertimbangan hakim pada Putusan No. 24/Pid/B/2017/Pn Bla Dan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte) mengenai hak cipta. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Yuridis Normatif. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan Nomor 24/Pid/B/2017/Pn Bla yakni pertama unsur setiap orang, kedua, dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta. Ketiga, unsur melakukan penerbitan ciptaan, penggadaan ciptaan dalam segala bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya dan/atau pengumuman. Pada Putusan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte, hakim menimbang bahwa dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) UU RI Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Setiap Orang; dan Dengan Sengaja dan tanpa hak Melakukan pelanggaran hak ekonomi terdapat pada Pasal 25 ayat (2) maksudnya adalah menyebarluaskan siaran Piala Dunia Rusia 2018 kepada pelangannya dengan mengambil siaran dari Liga Philipina. Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta Dalam Putusan Nomor 24/Pid/B/2017/Pn Bla adalah melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf a, hurud b, huruf e dan/atau huruf g Undang undang Hak Cipta untuk penggunaan secara komersial ancaman pidananya pada Pasal 113 ayat (3). Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana “mengumumkan dan mendistribusikan ciptaan tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan secara komersial”, sehingga dikenakan hukuman percobaan dan hukuman denda. Pada putusan Nomor 193/Pid.Sus/2019/PN Tte terdakwa melakukan Pelanggaran terhadap hak ekonomi yang diatur Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk penggunaan secara komersial ditetapkan ancamannya didalam Pasal 118 ayat (1) Undang undang Hak Cipta. Dikenakan pidana penjara selama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Keywords:
Physics Humanities Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.01
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Wahyu NoviacahyaniElly Sudarti

Journal:   PAMPAS Journal of Criminal Law Year: 2023 Vol: 3 (3)Pages: 264-282
JOURNAL ARTICLE

Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pornografi

Darin Nur Aini MuthiahMukhtar Zuhdy

Journal:   Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Year: 2021 Vol: 2 (1)
JOURNAL ARTICLE

Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika

Sri Dewi Rahayu DewiYulia Monita

Journal:   PAMPAS Journal of Criminal Law Year: 2021 Vol: 1 (1)Pages: 125-137
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.