<p>Konsep pernikahan telah banyak dibahas dalam Al-Qur’an dengan menggunakan terma yang beragam. Artikel ini secara spesifik menelusuri penafsiran para mufasir tentang ayat-ayat yang secara keseluruhan menyinggung soal pernikahan. Untuk memperoleh hasilnya, penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif dengan studi pustaka. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan dalam Al-Qur’an yaitu: <em>pertama</em>, bermakna denotasi dengan terma <em>An-nikāḥ</em> dan bermakna konotasi dengan terma <em>Az-zauj</em>, <em>istimtā’</em>, <em>mīṡāqan galīẓan</em> dan <em>‘aqadat aymānukum</em>. <em>Kedua</em>, konsep pernikahan dalam Al-Qur’an adalah (a) <em>Az-zauj</em> atau <em>at-tazwīj</em> (menikah dan menikahkan) berupa akad nikah / ijab qabul, ada mahar, wali, saksi, dan lainnya. (b) Adanya <em>al-jimā’</em> atau hubungan suami istri. (c) Mencapai <em>al-ḥulm</em> yaitu telah bermimpi atau keduanya mencapai usia balig). (d) Menikah berarti telah <em>az-zauj</em> atau berpasangan, yaitu telah beristri atau bersuami agar keduanya merasa <em>sakinah mawaddah wa raḥmah</em>. (e) Menikah berarti memiliki teman sejawat atau pendamping hidup. (f) Adanya <em>istimtā’</em> atau saling merasakan kenikmatan sehingga suami wajib memberi mut’ah dan nafkah kepada istri. (g) Adanya <em>mīṡāqan galīẓan</em> berupa perjanjian yang diterima perempuan dari laki-laki sebagai fitrah. (h) Adanya <em>‘aqadat aymānukum</em> yaitu janji setia antar suami istri.</p><p><strong>Kata kunci:</strong> <em>Tafsir, Ayat-Ayat Nikah, Denotasi, Konotasi</em></p>
Muh. Asyraf SyakurAchmad AbubakarMuhsin Mahfudz
Aniq Amania RahmatillahArif Firdausi Nur Romadlon
Jainuddin JainuddinAbdul Malik GhozaliAhmad Muttaqin
M Sultan AmirudinHidayatullah IsmailAfrizal Nur