JOURNAL ARTICLE

IMPLEMENTASI BATAL DEMI HUKUM DALAM PERJANJIAN KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Abstract

Abstrak Hubungan kerja pada dasarnya adalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja merupakan awal dimulai suatu hubungan kerja yang dibuat atas pernya taan kesanggupan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perjanjian kerja dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. bagaimana implementasi makna batal demi hukum dalam perjanjian kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sumber data sekunder yaitu berupa dokumen-dokumen tertulis, peraturan perundang-undangan dan litelatur-litelatur yang berkaitan dengan objek penelitian ini. Makna batal demi hukum berarti perjanjian kerja tersebuat seolah-olah tidak pernah ada atau sejak semula secara yuridis tidak pernah ada perjanjian. Namun dalam kenyataan yang sering terjadi walaupun pekerjaaan tersebut batal demi hukum ada tetapi pekerja atau buruh masih tetap diperkerjakan hingga saatnya terjadilah pemutusan hubungan kerja. Kata Kunci: Batal Demi Hukum, Perjanjian, Kerja

Keywords:
Political science Humanities Art

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
0
Refs
0.46
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Gender and Women's Rights
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.