Julianto JuliantoMuhammad AbdurrahmanM. Soheh Salahudin WAlvin ReynaldoReggy PermanaHusnaini Husnaini
Abstrak Hubungan kerja pada dasarnya adalah hubungan antara pekerja/buruh dan pengusaha setelah adanya perjanjian kerja. Perjanjian kerja merupakan awal dimulai suatu hubungan kerja yang dibuat atas pernya taan kesanggupan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Perjanjian kerja dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan. bagaimana implementasi makna batal demi hukum dalam perjanjian kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu sebuah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Sumber data sekunder yaitu berupa dokumen-dokumen tertulis, peraturan perundang-undangan dan litelatur-litelatur yang berkaitan dengan objek penelitian ini. Makna batal demi hukum berarti perjanjian kerja tersebuat seolah-olah tidak pernah ada atau sejak semula secara yuridis tidak pernah ada perjanjian. Namun dalam kenyataan yang sering terjadi walaupun pekerjaaan tersebut batal demi hukum ada tetapi pekerja atau buruh masih tetap diperkerjakan hingga saatnya terjadilah pemutusan hubungan kerja. Kata Kunci: Batal Demi Hukum, Perjanjian, Kerja
Sokhib NaimHasriyanti HasriyantiHadi TuasikalKristi Warista Simanjuntak
Agnia Rohmatul QolbiahTaufiqurachman