Undang-undang Dasar 1945 mengamanatkan terwujudnya kesejahteraan rakyat yang dalam rangka pencapaiannya, Pemerintan harus menyelenggarakan berbaga pelayanan publik, baik yang menyangkut jasa publik (Public services) maupun layanan sipil (CiVil services). Salah satu layanan sipil yang harus disediakan oleh Pemerintah yang merupakan hak dari warga negara adalah keselamatan dan perlindungan dari segala gangguan dan ancaman baik yang datang dari makhluk hidup maupun oleh alam (bencana alam). Kajian tentang manajemen bencana telah berkembang sedemikian rupa, sehingga manajemen bencana berkembang menjadi suatu disiplin ilmu tersendiri yang dapat dijadikan referensi bagi pengembangan penelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia. Filosofi penanggulangan bencana yang menuntut pemerintah yang dalam lingkup yang lebih kecil pemerintah daerah , berperan sebagai penanggung jawab utama dalam penanggulangan bencana. Peran pemerintah tersebut, dijawantahkan dalam bentuk pengembangan manajemen bencana yang ditinjau dari aspek kebijakan, aspek kelembagaan, aspek penganggaran sudah lebih baik dengan dikeluarkan undang-undang tentang Penanggulangan Bencana pada tahun 2007. Undang-undang ini yang telah merubah sistem penanggulangan bencana yang sebelum lebih difokuskan pada tahap tanggap darurat dan pasca bencana, kepada sistem penanggulangan yang berfokus kepada keseluruhan siklus bencana, dengan mengintegrasikan manajemen bencana dalam proses pembangunan. Akan tetapi sebaik-baiknya kebijakan penanggulangan bencana, dalam. implementasinya memerlukan pemahaman mendasar tentang manajemen bencana tersebut baik dari kalangan birokrat, masyarakat, maupun swasta sehingga tercipta manajemen bencana yang bersifat kesemestaan yang melibatkan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha (swasta).
Andi NurkholisErliyan Redy SusantoSuhenda Wijaya
Muhammad Akbar Rijalul FikriMuhammad Baharuddin Zubakhrum Tjenreng