Riri Stephanie SiregarMarlina MarlinaIbnu Affan
Kedudukan KPK pasca revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan adanya perubahan yang signifikan terhadap eksistensi KPK sebagai lembaga independen dengan adanya perubahan substansi Pasal 3 Undang-Undang KPK, di mana KPK berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif. Pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang KPK Pasca revisi Undang-Undang KPK terlihat terjadi penurunan performa kinerja dari KPK, khususnya dalam melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Penurunan tingkat performa kinerja KPK pasca perubahan dari Undang-Undang KPK terlihat dari adanya penurunan jumlah OTT dan kualitas kasus yang dianggap kurang strategis, karena perkara korupsi yang diungkap bukanlah perkara korupsi yang melibatkan kerugian negara yang besar. Hambatan KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya, pasca revisi Undang-Undang KPK, dilihat dari aspek substansi hukum dan struktur hukum telah menyebabkan lembaga KPK tidak lagi dapat menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya secara independen dan menyebabkan menurunnya performa kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi, baik dilihat dari segi kuantitas maupun kualitas perkara korupsi yang ditangani.