Pasca disahkannya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kedudukan KPK yang mulanya merupakan lembaga non pemerintah kini termasuk dalam rumpun cabang kekuasaan pemerintah (Auxiliary State Organ). Keseluruhan lembaga pemberantasan korupsi (diluar Kepolisian dan Kejaksaan) yang masih bertahan sampai saat ini hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi yakni komisi independen yang diberi kewenangan pro justitia dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi selama ini bukan tanpa kritik. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya (sebelum revisi Undang-Undang), para ahli banyak mengkritik mengenai kelembagaannya yang berstatus “independen” tersebut. Tujuan penulisan jurnal ini mengetahui apakah perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah melahirkan konsep lembaga negara independen bagi KPK. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Sementara itu, pendekatan yang dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekaatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menerangkan jika secara keseluruhan perubahan Undang-Undang KPK belum melahirkan konsep lembaga negara yang independen karena masih terdapatnya pengaturan pasal mengintervensi independensi kewenangan penindakan korupsi oleh KPK.
Merchelyna MerchelynaAmzulian Rifai
Raina Putri NasuhaIsharyanto Isharyanto
Farah Syah RezahAndi Tenri Sapada
Riri Stephanie SiregarMarlina MarlinaIbnu Affan