Keberadaan calon tunggal dalam periode Pilkada serentak 2015-2020 cenderung mengalami peningkatan, begitu juga dengan koalisi Partai Politik pengusung calon tunggal yang meningkat drastis, sehingga menutup peluang calon lain untuk maju melalui partai politik. Dalam praktik penyelenggaraan Pilkada calon tunggal, terlihat beberapa kasus yang terekspos ke publik yang mengisyaratkan bahwa adanya persoalan sebelum diputuskan calon tunggal. Penelitian ini mendeskripsikan berbagai fenomena yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada calon tunggal, dan merumuskan strategi penataan yang tepat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan sosiologis. Secara normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), sementara secara sosiologis menggunakan pendekatan kualitatif. Beberapa fenomena ditemukan, yaitu; meningkatnya dukungan partai politik atas calon tunggal disebabkan pragmatisnya partai politik yang berorientasi kemenangan dan keuntungan instan (mahar politik), sehingga berakibat besarnya beban finansial yang harus disiapkan bakal calon. Kondisi ini sangat menguntungkan bagi calon dengan kemampuan finansial cukup, lantas memborong partai politik untuk memuluskan kemenangan. Diperlukan langkah penataan yang tepat di antaranya; pertama, perlunya penurunan ambang batas pencalonan bagi partai politik. Kedua, menata koalisi partai baik terkait waktu pembentukan dan batasan maksimal koalisi, dan ketiga, memperketat syarat terpilih calon tunggal dengan mempertimbangkan tingkat partisipasi pemilih.
Muhammad Anwar TanjungRetno Saraswati
Asiyah AsiyahFikri RizaRahmad KurniadiAhmad RiyadiMuhammad NurMuhammad AndriansyahIvan Rahmat Joanda
Ori FahriansyahAdityo Darmawan Sudagung