RINGKASAN- Penelitian ini menjelaskan tentang tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Umum. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu memerlukan sebuah sistem dan strategi agar tidak terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap warga negara. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris yang menjadikan studi kepustakaan (library research) sebagai bahan utama dalam penelitian ini. Peraturan Undang-Undang telah mengamanahkan kepada Bawaslu agar menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, karena dimungkinkan setiap pelaksanaan Pemilihan Umum pasti ditemukan pelanggaran-pelanggaran terkhusus dalam hal administrasi. Maka untuk hasil dan kesimpulannya Bawaslu telah diakomodir dengan beberapa Peraturan Bawaslu, namun dalam implementasinya ditemukan beberapa kekurangan ataupun pelanggaran sebagaimana berdasarkan data Bawaslu tahun 2019. Maka dari penelitian ini merekomendasikan kepada Bawaslu agar bekerja lebih mengedepankan prinsip hak asasi manusia dikarenakan hal tersebut diamanahkan oleh konstitusi.Kata Kunci: Bawaslu, Pemilu, Hak Asasi Manusia.
Veronika Karolina SimamoraYasmirah Mandasari SaragihLidya Rahmadhani Hasibuan
Erna OctaviaMuhammad Anwar Rube’i