Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengatasi dan menindak pelanggaran pemilu dengan pendekatan 2 yang menyeluruh dari sudut pandang hukum dan praktik lapangan. Pertama, dari sudut pandang hukum, artikel ini menganalisis peran Bawaslu dalam mengatasi pelanggaran pemilu sesuai dengan kerangka hukum yang mengaturnya. Kedua, dari perspektif praktik lapangan, artikel ini mengevaluasi bagaimana Bawaslu menjalankan perannya dalam menindak pelanggaran pemilu melalui pengamatan lapangan dan studi kasus. Selanjutnya, artikel ini mengidentifikasi hambatan atau tantangan yang dihadapi oleh Bawaslu dalam menjalankan perannya, termasuk kendala institusional, politik, dan teknis. Terakhir, efektivitas upaya yang dilakukan oleh Bawaslu dalam mengatasi dan menindak pelanggaran pemilu dievaluasi baik dari segi hukum maupun praktik lapangan untuk menyimpulkan tentang keberhasilan dan perluasan strategi yang diperlukan. Dengan memadukan tinjauan hukum dan praktik lapangan, artikel ini memberikan wawasan yang komprehensif tentang peran Bawaslu dalam memastikan integritas pemilu dan memperkuat demokrasi.
Kintan Meiriza AwenzaAfdil Azizi
Siti WahidahLia Husnul HatimahTamara Maya DevitriAhmad FajriAris Sunandar SuradilagaTohirokhi Minallah
Moch. Salim Fikra FauziEko Wahyono
Putri Dian Marel LisaElidar SariAmrizal Amrizal