JOURNAL ARTICLE

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN ALAT BUKTI KETERANGAN AHLI DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PENGADILAN NEGERI BANDUNG)

Abstract

Penelitian Analisis Yuridis Terhadap Penggunaan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung, ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan alat bukti keterangan ahli sebagai uoaya meyakinkan hakim dalam tindak pidana korupsi dengan studi kasus pada putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung. Metode penelitiannya adalah deskriptif kualitatif dengan perumusan masalahnya bagaimana kedudukan dan nilai kekuatan pembuktian alat bukti keterangan ahli dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia?, bagaimana konstruksi alat bukti keterangan ahli sebagai dasar dalam pertimbangan hakim untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi?, dan bagaimana kelemahan yang ada dalam alat bukti keterangan ahli sebagai dasar pertimbangan hakim untuk menentukan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi saat ini? Teknik pengumpulan data menggunakan teknik stusdi pustaka dan wawancara, serta studi dokumen berupa putusan pengadilan Tipikor yang terkait dengan penelitian. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan keterangan ahli dalam pembuktian perkara pidana, termasuk perkara korupsi adalan bagian dari alat bukti yang dalam hal ini tersurat dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Keterangan ahli dibutuhkan guna membuat terang suatu perkara pidana korupsi, khususnya membantu dalam menentukan jumlah kerugian negara. Namun demikian adanya keterangan ahli bukan sebuah keharusan dan tidak harus ada dalam perkara tindak pidana korupsi. Jika alat bukti yang ada sudah dirasa cukup keterangan ahli tidak dihadirkan juga tidak ada konsekuensi yuridis. Kekuatan pembuktian keterangan ahli pada prinsipnya tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan. Dengan demikian nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli sama halnya dengan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan saksi. Oleh karena itu, nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada pembuktian ahli adalah “bebas” atau “vrijbewijskracht”. Dalam diri seorang ahli tidak melekat nilai kekuatan yang sempurna karena ahli hanya terbatas pada kemampuan akan keilmuannya sehingga hal ini diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Konstruksi alat bukti keterangan ahli sebagai dasar dalam pertimbangan hakim untuk menentukan kerugian keuangan negara tidak sekedar berbasis keadilan ahli semata, namun juga daya nalar ahli dan kemampuannya dalam dalam membuat terang perkara pidana. Sedangkan dalam hal penentuan kualifikasi dari seorang ahli pada perkembangannya digunakan bukti tertulis seperti sertifikasi maupun syarat pendidikan formal. Elemen pertama yang harus dipenuhi oleh keterangan ahli adalah kemampuan menyampaikan materi (dari suatu fakta atau bukti) secara pasti, keterangan ahli diperlukan jika dalam persidangan alat bukti yang lain tidak membantu dalam menemukan fakta. Elemen kedua, yang harus dipenuhi adalah seorang ahli haruslah memenuhi kelayakan. Dalam hal ini dapat dinilai dari keilmuan yang dimilikinya, pengalaman pribadi yang secara konsisten ditekuni serta hal lain yang membuat menjadi ahli.

Keywords:
Physics Humanities Law Political science Philosophy

Metrics

0
Cited By
0.00
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
2
Refs
0.40
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Topics

Legal Studies and Policies
Social Sciences →  Social Sciences →  Law
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
Legal and Policy Analysis in Indonesia
Social Sciences →  Social Sciences →  Law

Related Documents

JOURNAL ARTICLE

Eksistensi Keterangan Ahli dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi

Itok Dwi Kurniawan

Journal:   Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Year: 2023 Vol: 1 (1)Pages: 9-12
JOURNAL ARTICLE

ALAT BUKTI REKAMAN SUARA DALAM PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Mansyur MansyurRico Audian Pratama Manurung

Journal:   Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Year: 2017 Vol: 3 (1)Pages: 105-105
JOURNAL ARTICLE

KEABSAHAN KETERANGAN AHLI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Erwin Ubwarin

Journal:   SASI Year: 2014 Vol: 20 (1)Pages: 1-1
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.