JOURNAL ARTICLE

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Abstract

Pada tahun 2022 ditemukan ada 1.685 data pengaduan dari para pekerja migran dengan beberapa kategori kasus seperti upah tidak dibayarkan, PMI sakit bahkan meninggal dunia, beban kerja yang tidak sesuai, perdagangan orang, pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak selesai, penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI dan beberapa jenis pengaduan lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja migran indonesia berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat hambatan dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja migran. Hal ini disebabkan misalnya minimnya kepesertaan tersebut akibat PMI tidak mendapatkan informasi yang lengkap terkait BPJS, menerima informasi tetapi tidak mendapat akses atau kanal pendaftaran dan pembayaran di luar negeri, manfaat jaminan sosial yang ditawarkan tidak sesuai dengan keinginan pekerja migran dan pekerja migran sudah memiliki asuransi di negara penempatan yang biasanya disediakan oleh majikan serta regulasi yang berlaku tidak sepenuhnya mampu mengakomodir kebutuhan pekerja migran Indonesia.

Keywords:
Humanities Political science Philosophy

Metrics

3
Cited By
1.45
FWCI (Field Weighted Citation Impact)
8
Refs
0.85
Citation Normalized Percentile
Is in top 1%
Is in top 10%

Citation History

Topics

Marriage and Family Dynamics
Social Sciences →  Social Sciences →  Sociology and Political Science
Indonesian Legal and Regulatory Studies
Social Sciences →  Social Sciences →  Political Science and International Relations
© 2026 ScienceGate Book Chapters — All rights reserved.