Baharudin BaharudinRisti Dwi RamasariChintia Dewi
Penetapan dispensasi perkawinan dibawah umur tetap mendasarkan pada pertimbangan yang sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yaitu membatasi usia pernikahan minimal 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki dan wanita. Penelitian ini membahas permasalahan mengenai pertimbangan hakim dan akibat hukum terhadap penetapan dispensasi perkawinan bagi anak dibawah umur berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Pringsewu Nomor : 62/Pdt.P/2020/PA.PRW. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu analisis yang dilakukan secara deskriptif. Dispensasi perkawinan dibawah umur perlu diperketat lebih detil, agar masyarakat lebih mengetahui dan menyadari lebih banyak dampak negatif daripada dampak positif yang akan timbul terhadap anak yang melakukan perkawinan dibawah umur baik secara fisik, mental, maupun sosialnya
Rahmat HidayatHasriyanti HasriyantiMuharuddin Muharuddin
Wahyu Purbo SantosoAbdul AzizEdy Setyawan